Sunday, 13 November 2016

Masa Berlaku Paspor dan Biaya Pembuatan Paspor Biasa

Masa Berlaku

    1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
    2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
    3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Biaya

    1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000,-
    2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
    3. Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000,-
    4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia)
    5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000,-
    6. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000,-
    7. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000,-
    8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000,-
    9. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000,-
    10. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000,-
    11. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000,-
    12. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000,-
    13. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000,-
    14. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000,-
    15. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000,-
    16. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000,-

sumber : Direktorat Jenderal Imigrasi  PP No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

No comments:

Post a Comment